PELAYANAN KESEHATAN USIA PRODUKTIF MENURUT ...
Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun sesuai standar adalah: a) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun diberikan sesuai kewenanganya oleh: (1) Dokter; (2) Bidan; (3) Perawat; (4) Nutrisionis/Tenaga Gizi. (5) Petugas Pelaksana Posbindu PTM terlatih b) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun dilakukan di Puskesmas dan jaringannya (Posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. c) Pelayanan skrining kesehatan usia15–59 tahun minimal dilakukan satu tahun sekali. d) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun meliputi : (1) Deteksi kemungkinan obesitas dilakukan dengan memeriksa tinggi badan dan berat badan serta lingkar perut. (2) Deteksi hipertensi dengan memeriksa tekanan darah sebagai pencegahan primer. (3) Deteksi kemungkinan diabetes melitus menggunakan tes cepat gula darah. (4) Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku. (5) Pemeriksaan ketajaman penglihatan (6) Pemeriksaan ketajaman pendengaran (7) Deteksi dini kanker dilakukan melalui pemeriksaan payudara klinis dan pemeriksaan IVA khusus untuk wanita usia 30–59 tahun.
There are no views created for this resource yet.
Informasi Tambahan
Field | Nilai |
---|---|
Data last updated | August 19, 2020 |
Metadata last updated | August 19, 2020 |
Dibuat | August 19, 2020 |
Format | application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document |
Lisensi | Creative Commons Attribution |
created | over 4 year ago |
format | word |
id | 3df29151-e6cc-40f2-b672-a3b24b105b0c |
last modified | over 4 year ago |
mimetype | application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document |
on same domain | True |
package id | 39bd2b7e-e065-4ff0-87c1-de90b125771c |
revision id | 962e84a3-098c-4f84-a3fe-44ad927bd5c0 |
size | 112,6 KiB |
state | active |
url type | upload |