Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis, dan Penilai yg bersertifikat Kab. Pati Tahun 2015 – 2019

-Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan: pustakawan ialah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. -Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde Dinas Kearsipan dan Pepustakaan
Forfatter Diskominfo Kab. Pati
Vedligeholdes af Indriyanto Diskominfo Kab. Pati
Version 755
Last Updated December 29, 2020, 11:07 (WIB)
Oprettet December 29, 2020, 11:07 (WIB)
Catatan Pemerintah Kabupaten Pati
Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis, dan Penilai yg bersertifikat Kab. Pati Tahun 2015 – 2019 1 Tahun Sekali
Kontak [email protected]
Penyajian Kabupaten
Tahun 2020