Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis, dan Penilai yg bersertifikat Kab. Pati Tahun 2015 – 2019

-Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan: pustakawan ialah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. -Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine Dinas Kearsipan dan Pepustakaan
Autore Diskominfo Kab. Pati
Manutentore Indriyanto Diskominfo Kab. Pati
Versione 755
Ultimo aggiornamento 29 dicembre 2020, 04:07 (UTC+00:00)
Creato 29 dicembre 2020, 04:07 (UTC+00:00)
Catatan Pemerintah Kabupaten Pati
Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis, dan Penilai yg bersertifikat Kab. Pati Tahun 2015 – 2019 1 Tahun Sekali
Kontak diskominfo@patikab.go.id
Penyajian Kabupaten
Tahun 2020