Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis, dan Penilai yg bersertifikat Kab. Pati Tahun 2015 – 2019

-Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan: pustakawan ialah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. -Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Dinas Kearsipan dan Pepustakaan
作成者 Diskominfo Kab. Pati
メンテナー Indriyanto Diskominfo Kab. Pati
バージョン 755
最終更新 12月 29, 2020, 11:07 (WIB)
作成日 12月 29, 2020, 11:07 (WIB)
Catatan Pemerintah Kabupaten Pati
Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis, dan Penilai yg bersertifikat Kab. Pati Tahun 2015 – 2019 1 Tahun Sekali
Kontak [email protected]
Penyajian Kabupaten
Tahun 2020