PELAYANAN KESEHATAN USIA PRODUKTIF MENURUT JENIS KELAMIN KECAMATAN DAN PUSKESMAS KAB PATI

Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun sesuai standar adalah: a) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun diberikan sesuai kewenanganya oleh: (1) Dokter; (2) Bidan; (3) Perawat; (4) Nutrisionis/Tenaga Gizi. (5) Petugas Pelaksana Posbindu PTM terlatih b) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun dilakukan di Puskesmas dan jaringannya (Posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. c) Pelayanan skrining kesehatan usia15–59 tahun minimal dilakukan satu tahun sekali. d) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun meliputi : (1) Deteksi kemungkinan obesitas dilakukan dengan memeriksa tinggi badan dan berat badan serta lingkar perut. (2) Deteksi hipertensi dengan memeriksa tekanan darah sebagai pencegahan primer. (3) Deteksi kemungkinan diabetes melitus menggunakan tes cepat gula darah. (4) Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku. (5) Pemeriksaan ketajaman penglihatan (6) Pemeriksaan ketajaman pendengaran (7) Deteksi dini kanker dilakukan melalui pemeriksaan payudara klinis dan pemeriksaan IVA khusus untuk wanita usia 30–59 tahun.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 dinas kesehatan
저자 Diskominfo Pati
관리자 Indriyanto Diskominfo
버전 531
최종 업데이트 8월 19, 2020, 10:40 (WIB)
생성됨 8월 19, 2020, 10:37 (WIB)
Penyajian Kecamatan
catatan Pemerintah Kabupaten Pati
kontak [email protected]
layanan kesehatan 1 Tahun sekali
tahun 2020