Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis, dan Penilai yg bersertifikat Kab. Pati Tahun 2015 – 2019

-Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan: pustakawan ialah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. -Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.

Податоци и ресурси

Дополнителни информации

Поле Вредност
Извор Dinas Kearsipan dan Pepustakaan
Автор Diskominfo Kab. Pati
Одржувач Indriyanto Diskominfo Kab. Pati
Верзија 755
Последно ажурирано Декември 29, 2020, 11:07 (WIB)
Креирано Декември 29, 2020, 11:07 (WIB)
Catatan Pemerintah Kabupaten Pati
Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis, dan Penilai yg bersertifikat Kab. Pati Tahun 2015 – 2019 1 Tahun Sekali
Kontak [email protected]
Penyajian Kabupaten
Tahun 2020