Jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Pati Tahun 2019

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati
Forfatter diskominfo Pati
Vedligeholdes af Indriyanto Diskominfo Kab. Pati
Version 637
Last Updated December 17, 2020, 12:18 (WIB)
Oprettet December 17, 2020, 12:17 (WIB)
Catatan Pemerintah Kabupaten Pati
Kontak [email protected]
Pemutusan Hubungan Kerja 1 Tahun sekali
Penyajian Kabupaten
Tahun 2020