Jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Pati Tahun 2019

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Izvor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati
Autor diskominfo Pati
Održаvа Indriyanto Diskominfo Kab. Pati
Verzijа 637
Zadnja izmjena Prosinac 17, 2020, 12:18 (WIB)
Kreirаno Prosinac 17, 2020, 12:17 (WIB)
Catatan Pemerintah Kabupaten Pati
Kontak [email protected]
Pemutusan Hubungan Kerja 1 Tahun sekali
Penyajian Kabupaten
Tahun 2020