Jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Pati Tahun 2019

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Источник Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati
Автор diskominfo Pati
Администратор Indriyanto Diskominfo Kab. Pati
Версия 637
Последнее обновление 17 Декабрь 2020, 12:18 (WIB)
Создано 17 Декабрь 2020, 12:17 (WIB)
Catatan Pemerintah Kabupaten Pati
Kontak [email protected]
Pemutusan Hubungan Kerja 1 Tahun sekali
Penyajian Kabupaten
Tahun 2020